Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Memahami Konsep Investasi dalam Asuransi Syariah

Asuransi syariah menjadi alternatif bagi kaum muslim yang ragu dengan kehalalan pada asuransi konvensional. Apalagi pada asuransi syariah juga terdapat pilihan investasi yang hasilnya semakin membaik saja di tahun 2022.

Pahami Konsep Investasi Asuransi Syariah
Gambar : pixabay.com/stevepb

Hukum investasi dalam asuransi syariah diperbolehkan, selama tidak menyimpang dari syariat agama Islam, seperti tidak terdapat riba dan sebagainya.

Artinya, dana dari umat tersebut tidak akan diinvestasikan oleh perusahaan asuransi pada segala hal yang sifatnya gharar (ketidakjelasan akad transaksi) dan spekulatif yang ujungnya bisa menyebabkan kerugian pada salah satu pihak.

Peruashaan asuransi juga menghindari investasi pada produk-produk yang diharamkan, seperti minuman keras ataupun bisnis yang mengandung riba.

Mengenal Prinsip Asuransi Syariah

Perlu diketahui bahwa pengertian dari asuransi syariah adalah sebuah produk asuransi yang mengedepankan sharing of risk.

Menurut laman sikapiuangmu dari OJK bahwa pada asuransi syariah yang dilakukan adalah sebuah usaha saling menolong dan saling melindungi antara para pemegang polis.

Usaha tersebut dilakukan melalui cara pengumpulan dana dan dikelola dengan sistem tabarru'. Melalui sistem tabarru', maka semua pemegang plis atau peserta asuransi akan mendapatkan pola pengembalian dana yang sesuai dengan akad yang dilakukan sebelumnya.

Dana urunan atau tabarru' tersebut akan dikelola oleh perusahaan asuransi sesuai dengan ajaran agama Islam yang tertuang adalam Al-Qur'an dan Hadist. Saat pemegang polis menghadapi risiko tertentu, maka dia berhak mendapatkan pengembalian sesuai akad yang telah dibuat.

Cara Kerja Investasi pada Produk Asuransi Syariah

Sebagai produk yang dikelola sesuai syariat agama Islam, maka investasi pada asuransi syariah juga harus disesuaikan. Pengelolaan dana tabarru' pada investasi asuransi syariah harus dilakukan secara transparan dan dikelola melalui sistem berikut ini :

1. Pengelolaan dananya

Fungsi perusahaan asuransi dalam produk syariah hanyalah perantara yang mempertemukan para peserta (nasabah), menghimpun dananya serta melakukan pengelolaan sesuai kesepakatan. Dana para peserta yang dikumpulkan setiap bulan disebut tabarru' melalui biaya premi asuransi.

2. Adanya akad

Prinsip yang kedua bahwa setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi dengan peserta harus melalui akad lebih dulu. Setidaknya ada 3 jenis akad yang dilakukan, yaitu tabarru' hibah, wakalah bil ujrah dan mudharabah.

Akad yang dimaksud tidak diperbolehkan mengandung penipuan (gharar), perjudian (maisir), riba, penganiayaan (zhulm), suap (risywah) dan barang haram.

3. Pembagian surplus underwriting

Jika pada asuransi konvensional, keuntungan yang diperoleh (surplus underwriting) menjadi milik perusahaan asuransi sepenuhnya, maka berbeda dengan asuransi syariah.

Pada asuransi syariah keuntungan yang dimaksudkan tadi akan dibagikan kepada peserta juga melalui dana tabarru' dan juga pada perusahaan asuransi sebagai pengelola.

4. Jelas halalnya

Dana tabarru' harus diinvestasikan kepada bisnis ataupun produk yang jelas kehalalannya. Tidak boleh dilakukan investasi pada produk dan bisnis yang haram atau belum jelas kehalalannya, misalnya rokok, minuman keras dan lain sebagainya.

Semua aktivitas belanja pada investasi asuransi syariah belanja pada investasi asuransi syariah akan diawasi sepenuhnya oleh Dewan Pengawas Syariah untuk menghindari adanya pelanggaran.

Bagaimanakah proporsi penempatan dana tabarru' pada investasi asuransi syariah? Seberapa besar keuntungan yang didapatkan oleh peserta memang tergantung kepada jumlah dana tabarru' yang diberikan. 

Artinya makin besar jumlah dana tabarru', maka semakin tinggi juga keuntungan yang diperolah jika terjadi surplus underwriting dalam investasi asuransi syariah tersebut.

Keuntungan akan dibagikan merata kepada semua pihak dengan proporsi 60% ditahan dalam bentuk dana tabarru', 30% diberikan kepada para peserta serta sisanya 10% menjadi hak dari perusahaan asuransi sebagai pengelola.

Asuransi Syariah PRUdential

Investasi dalam asuransi syariah bisa Anda lakukan melalui Prudential yang telah berpengalaman puluhan tahun lamanya. Hati menjadi tenang, karena keuntungan yang didapatkan dikelola sesuai ajaran agama Islam.

Semoga bermanfaat.


Sumber referensi :

https://www.allianz.co.id/explore/cara-kerja-investasi-pada-asuransi-syariah.html

https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/10444

https://www.cekaja.com/info/kenali-cara-kerja-investasi-pada-asuransi-syariah#:~:text=Dana%20investasi%20pada%20asuransi%20syariah,memantau%20langsung%20perusahaan%20berbasis%20syariah.

https://www.cekaja.com/info/kenali-cara-kerja-investasi-pada-asuransi-syariah#:~:text=Dana%20investasi%20pada%20asuransi%20syariah,memantau%20langsung%20perusahaan%20berbasis%20syariah.

https://keuangan.kontan.co.id/news/hasil-investasi-asuransi-syariah-membaik

Posting Komentar untuk "Memahami Konsep Investasi dalam Asuransi Syariah"