Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Berteduh di Bawah Flyover Bisa Kena Tilang?

Biker Lagi Pada Berteduh - Blog Mas Hendra
            Picture taken from jogja.tribunnews.com 

Hati-hati bagi para biker yang kerap kali berteduh di bawah flyover saat hujan turun, akan dikenai sanksi tilang loh. Seperti yang saya lansir dari laman Sonora.co. id, sanksi bagi biker yang berteduh dan menyebabkan kemacetan di bawah jembatan dan jalan layang adalah tilang atau denda sebesar Rp. 250.000. 


Himbauan ini disampaikan oleh Wadirlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Valentino Alfa Tatareda pada Selasa (10/11/2015).

Sebaiknya persiapkan jas hujan di dalam tas atau di dalam jok motor saat musim hujan tiba. Hal ini akan membantu memudahkan Anda ketika tiba-tiba hujan turun. Baca juga -> Tips Menghadapi Musim Hujan

Bagi Anda yang hanya berhenti di bawah flyover untuk memakai jas hujan, lalu jalan lagi, masih diperbolehkan oleh petugas di lapangan. Namun bila Anda berhenti lalu berteduh menunggu hingga hujan reda, lain lagi ceritanya. 

"Kalau berhenti pakai jas hujan lalu jalan lagi, tidak akan kami tilang. Kalau dia tunggu sampai hujannya reda, akan mengganggu pengendara lain di belakang dan menyebabkan macet. Kalau begitu, baru kami tindak," ujar Valentino Alfa. 

"Biasanya tempat berteduh yang bikin macet itu ya di bawah jembatan, jadi kami imbau berteduh di tempat lain yang aman dan tidak merugikan orang lain," tutur Valentino Alfa.

Semoga bermanfaat. 

Posting Komentar untuk "Berteduh di Bawah Flyover Bisa Kena Tilang? "