Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apakah Benar Obligasi Pemerintah Bisa Jadi Jaminan kredit?

Pada umumnya, ketika debitur ingin mengajukan kredit ke bank, jaminannya adalah surat kendaraan atau surat tanah. Namun, kini jenis Obligasi Pemerintah juga bisa dijadikan sebagai jaminan kredit dengan syarat surat utang tersebut besarnya 1,2 kali lipat dari kredit yang diajukan. Nominal standar pengajuan kreditnya bergantung dari harga Obligasi Pemerintah di pasar.

Apa Itu Obligasi Pemerintah?

Jenis Obligasi Pemerintah
Image : https://www.pexels.com/id-id/foto/smartphone-teknologi-bisnis-uang-7873553/

Obligasi merupakan satu dari berbagai produk investasi yang banyak diminati oleh masyarakat. Merujuk pada data Pemerintah, terjadi peningkatan pembelian Obligasi sejak Obligasi Pemerintah pertama kali diterbtikan pada tahun 2006.

Jumlah investor jenis Obligasi ini awalnya hanya 16.561 orang saja, kemudian jumlah ini semakin bertambah dari tahun ke tahun.

Secara jelasnya Obligasi Pemerintah merupakan Surat Utang Negara (SUN) yang memiliki jangka waktu lebih dari 12 bulan dengan bunga pembayaran secara diskonto. Obligasi Pemerintah yang diperdagangkan melalui sistem ritel disebut Obligasi Ritel Indonesia (ORI).

Tujuan dikeluarkannya ORI merupakan untuk memberikan kesempatan besar kepada masyarakat atau investor perorangan untuk memiliki secara langsung dan memperdagangkan dengan aktif di dalam perdagangan Obligasi Negara.

Peluang keuntungan investasi pada Obligasi umumnya berasal dari penghasil bunga (kupon) dan potensi kenaikan harganya (capital) berasal dari harga Obligasi di pasar. Meskipun demikian, salah satu kelebihan dari Obligasi yaitu adanya risiko kegagalan dalam hal pembayaran, baik untuk pembayaran kupon dan nilai pokoknya.

Seperti yang dijelaskan di awal, Obligasi Pemerintah dapat dijadikan sebagai agunan kredit dan dapat dijual kapan saja jika pemegang Obligasi membutuhkan dana, baik untuk modal usaha ataupun untuk kebutuhan lainnya.

Kredit Agunan dan Kaitannya Obligasi Pemerintah

Apa kaitan antara Obligasi Pemerintah dengan kredit agunan? Seperti yang telah disinggung di atas, Obligasi Pemerintah dapat dijadikan sebagai jaminan kredti. Saat Anda mengajukan kredit kepada pihak bank, umumnya bank meminta aset sebagai agunan atau jaminannya.

Undang-Undang No. 10 Tahun 1992 menyatakan bahwa "Agunan merupakan jaminan tambahan yang diberikan oleh pihak peminjam kepada bank sebagai pemberi fasilitas pembiayaan". Adanya agunan berfungsi sebagai sebagai alat pengaman untuk mengurangi risiko akhir jika debitur gagal memenuhi kewajiban membayar cicilan.

Kredit agunan mewajibkan debitur memberikan jaminan aset berupa Deposito, surat kendaraan, aset properti dan surat-surat berharga lainnya. Apabila debitur gagal memenuhi kesepakatan pembayaran setiap bulannya, agunan tersebut akan disita oleh bank.

Kendatipun barang apa pun bisa dijadikan agunan, tetapi ada tiga syarat yang wajib dipenuhi barang tersebut sehingga bisa dijadikan sebagai agunan, yaitu :

  • Punya nilai ekonomis, dalam arti dapat diuangkan dan dinilai dengan uang
  • Kepemilikan barang tersebut bisa dipindahtangankan dengan mudah
  • Bisa dimiliki secara utuh berdasarkan hukum di mana bank sebagai pihak pemberi pinjaman berhak untuk melikuidasi jaminan tersebut.

Pandangan Hukum Terkait Menjadikan Obligasi Sebagai Kredit

Obligasi-DBS-Treasures
Image : https://www.pexels.com/id-id/foto/pengusaha-tanaman-memberikan-kontrak-kepada-perempuan-untuk-ditandatangani-3760067/

Dalam pemenuhan kebutuhan, manusia terkadang dihadapkan pada situasi di mana mereka harus mendapatkan dana besar untuk sesuatu. Namun, salah satu solusi yang sering diambil adalah dengan mengajukan kredit.

Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 menjelaskan bahwa "Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang didasarkan pada kesepakatan pinjam meminjam antara pihak bank dan pihak peminjam (debitur) yang mewajibkan pihak peminjam melunasi seluruh utangnya dalam jangka waktu yang telah disepakati beserta dengan jumlah bunganya."

Sedangkan Pasal 1 Angka 23 Undang-Undang Perbankan menyebutkan bahwa "Agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan debitur kepada bank sebagai penyedia fasilitas kredit atau pembiayaan yang didasarkan pada Prinsip Syariah".

Jaminan kredit yang diterima oleh bank selanjutnya memiliki fungsi mengamankan pelunasan kredit apabila debitur mengingkari janji. ORI, salah satu Obligasi Pemerintah, merupakan alternatif agunan yang dapat dijadikan sebagai jaminan kredit kepada bank. 

Sayangnya, masih banyak debitur yang menggunakan instrumen Obligasi ini sebagai jaminan dalam pengajuan pinjaman uang.

Pilih Jenis Investasi Obligasi yang Tepat Bersama DBS Treasures

Dari penjelasan di atas, bisa ditarik kesimpulan bahwa berinvestasi dalam bentuk Obligasi merupakan pilihan yang tepat, sebab adanya dasar hukum yang menjelaskan Obligasi sebagai kredit.

Bagi Anda yang tertarik dengan produk investasi ini, DBS Treasures akan mendukung Anda agar yakin mengambil keputusan (investasi/finansial) akurat di saat yang tepat. Memilih perbankan prioritas DBS Treasures memiliki kelebihan yang tentunya akan menguntungkan Anda, simak beberapa poin berikut ini :

Kupon Reguler

Memberikan pendapatan reguler berupa kupon yang dibayarkan secara berkala selama periode investasi oleh penerbit Obligasi.

Potensi Capital Gain

Beberapa Obligasi dapat dijual kapan pun sebelum jatuh tempo dan memperoleh potensi keuntungan dari kenaikan harga Obligasi.

Kupon Kompetitif

Memberikan tingkat kupon yang kompetitif di atas rata-rata bunga deposito berjangka.

Tidak ada biaya tambahan

Hanya spread atau selisih antara harga jual dan harga beli (bid dan offer).

Transaksi 24/7

Tersedia ragam produk Obligasi yang dapat diperjualbelikan di Aplikasi digibank by DBS.

Pengajuan kredit lebih mudah dengan agunan Obligasi. Anda bisa mendapatkan jenis Obligasi yang sesuai dengan yang Anda cari bersama DBS Treasures. Pelajari informasi lebih lanjut mengenai produk investasi ini di laman berikut ini : https://www.dbs.id/id/treasures-id/investasi/structured-product/investing-in-bonds.

Semoga bermanfaat.

Posting Komentar untuk "Apakah Benar Obligasi Pemerintah Bisa Jadi Jaminan kredit?"