Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Apa kabarnya?. Kali ini saya mau berbagi pengalaman mengenai bagaimana cara membuat atau perpanjang SKCK. Kalau dulu itu namanya SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik), tapi sekarang berubah menjadi SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian). Nah bagi teman-teman yang masih bingung atau belum pernah membuat, silahkan membaca artikel ini.


Saya biasa membuat atau perpanjang SKCK di Polres Jakarta Selatan. Soalnya lokasinya lumayan dekat dari rumah. Dan untuk pembuatan SKCK ini tidak boleh di wakilkan, karena dibutuhkan proses sidik jari (bagi yang pertama kali membuat SKCK). Pun kalo perpanjang tidak bisa diwakilkan, harus tanda tangan juga, tapi tidak perlu proses sidik jari lagi.

Berikut adalah persyaratan administrasi bagi yang akan membuat SKCK baru : 
1. Foto copy KTP 1 lembar.
2. Foto copy Kartu Keluarga 1 lembar.
3. Surat pengantar dari RT, RW dan Kelurahan yang disahkan oleh Kecamatan. (Jadi prosesnya dari RT sampai ke Kecamatan).
4. Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar.
5. Proses sidik jari di Polres.

Dan ini adalah persyaratan untuk perpanjang SKCK :
1. Foto copy KTP 1 lembar.
2. Foto copy Kartu keluarga 1 lembar.
3. Pas foto ukuran 4x6 4 lembar.
4. Membawa SKCK yang masih berlaku.
5. Kalau masa berlaku SKCK sudah habis, diperlukan surat pengantar RT, RW yang disahkan oleh Kelurahan.
6. Tidak perlu sidik jari lagi.

Saya pun sempat memfoto banner persyaratan untuk membuat SKCK baru maupun perpanjang SKCK :
Cara Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Prosedur pengajuan pembuatan SKCK

Cara Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Jam operasional pelayanan SKCK Polres Jaksel

Oh iya, nanti kalau teman-teman mau membuat atau perpanjang SKCK, harus mengisi form yang sudah disediain. Jangan lupa juga untuk bawa pulpen sendiri, meskipun sudah disediakan disana, tapi terkadang suka ngantri. Biaya pembuatan SKCK cuma Rp. 10.000. Masa berlaku SKCK itu hanya 3 bulan dari tanggal pembuatan atau perpanjangan.

Artikel menarik lainnya : Cara Membuat Surat Laporan Kehilangan dari Kepolisian

Demikian artikel tentang cara membuat surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

Semoga bermanfaat.

Posting Komentar untuk "Cara Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)"